Ada tiga jenis ambulans yakni ambulan 911, ambulans transportasi dan ambulans jenazah. masing-masing memiliki fungsi berbeda, sesuai peraturan menteri kesehatan.
Badja Setiawan sebagai ketua bidang bagian kordinator ambulans di RSUD dr. Chasbullah Abdulmajid Kota Bekasi mengatakan "mobil ambulans ini ada 3 jenis kegunaan dan masyarakat harus mengetahuinya."
Ambulans 911 atau untuk pasien UGD dikhususkan bagi pasien-pasien yang dalam kondisi gawat darurat. Setidaknya unit ini harus memiliki peralatan resusiatasi, monitor diagnostik, defibrilator dan alat-alat operasi ringan.
Bedja mengatakan, "ambulans ini tidak dibolehkan untuk mengangkut jenazah karena dikhawatirkan dapat menularkan virus/bakteri ke pasien yang dibawa ambulans setelahnya."
Ambulans kedua yakni jenis transportasi. Unit ambulans ini hanya digunakan untuk merujuk atau mengantarkan pasien, biasanya pemindahan ruangan atau pemulangan pasien ke rumah, namun bukan dalam kondisi gawat darurat. Mobil ambulans transportasi ini biasanya hanya terpasang sebuah tabung oksigen sebagai alat tambahan kelengkapan. Juga tidak dibolehkan mengangkut jenazah.
Dan yang terakhir adalah ambulans jenazah yang memang hanya diperbolehkan untuk membawa jenazah menuju rumah duka dan kepemakaman.
Bedja menambahkan "saat ini kami memiliki 9 unit ambulans yang berbeda-beda fungsinya, yaitu mobil ambulans gawat darurat (911) menggunakan 2 unit mobil Hyundai Starex Mover. Mobil transportasi menggunakan 3 unit Suzuki APV tahun 2014, 1 unit Hyunday Starex Mover dan 1 unit Haice
Mobil jenazah mengunakan mobil Suzuki APV 2 unit tahun 2014."
Masyarakat diharapkan mengetahui fungsi masing-masing ambulan dan dapat memberi toleransi nantinya di jalan raya sewaktu berpas-pasan dengan jenis-jenis ambulans ini.
No comments:
Post a Comment