Jakarta, Kamis (17/10), Komite Keamanan Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Apel Siaga di Dermaga Ex JICT 2, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dengan tujuan untuk berkomitmen menerapkan konvensi International Ship and Port Security Code (ISPS Code) yang baik guna untuk menjadikan pelabuhan aman yang akan meningkatkan kunjungan kapal, menurunkan biaya tinggi logistik dan premi asuransi terhadap wilayah beresiko, serta menarik minat investasi di pelabuhan dan wilayah sekitarnya.
"Dengan penerapan ISPS Code yang baik, pelabuhan akan aman yang pada gilirannya dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat maritim dan menurunkan biaya logistik," kata Amiruddin. Kepala Kantor Kesyahbadaran Utama Pelabuhan Tanjung Priok.
Ditjen Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok juga membentuk Port State Control (PSC) untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta sejak tahun 2018.
Menurutnya, PSC berfungsi sebagai pedoman koordinasi dalam pelaksanaan keamanan dan ketertiban di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok sesuai dengan ketentuan konvensi internasional (ISPS Code).
"Tujuannya untuk mengurangi ancaman dan kerawanan keamanan di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok," kata Amiruddin.
Ada tiga tugas utama yang diemban PSC. Pertama, menyusun jejaring komunikasi, informasi, dan intelegency Pelabuhan Tanjung Priok.
Kemudian, mengidentifikasi ancaman dan kerawanan pelabuhan. Terakhir, menyusun prosedur dan sistem keamanan pelabuhan untuk mengurangi ancaman keamanan.
PSC juga berfungsi menjalankan koordinasi pelaksanaan rapat Komite Keamanan Pelabuhan dan memberikan pengarahan. Sebagai jaring komunikasi, PSC harus merespons keluhan dan laporan yang masuk terkait dengan insiden keamanan. Komite ini melibatkan TNI AL, TNI AD, Polair PMJ, dan Polrespel.
"Dari unsur pemerintahan terdapat Otoritas Pelabuhan, Imigrasi, Beacukai, Karantina, Pemda, kantor Kesehatan, dan Pangkalan PLP," tutup Amiruddin.
Sebagai informasi, _International Ship and Port Security Code (ISPS Code) adalah regulasi IMO (International Maritime Organization) yang secara khusus mengatur tentang kegiatan-kegiatan dan langkah-langkah yang harus diambil oleh setiap negara dalam menanggulangi ancaman terorisme di laut.
Adapun tujuan dari ISPS Code adalah untuk mengurangi resiko terhadap penumpang, awak kapal dan personil di atas kapal pada wilayah pelabuhan dan juga terhadap kapal dan muatannya. Selain itu, untuk meningkatkan keamanan kapal di pelabuhan, serta mencegah pelayaran menjadi sasaran dari terorisme internasional.
Hingga saat ini sudah ada 348 pelabuhan di seluruh Indonesia yang sudah comply dengan aturan ISPS Code.
No comments:
Post a Comment