Surat Izin Mengemudi wajib dimiliki setiap pengendara, Sim A untuk pengemudi roda empat dan Sim C untuk pengemudi roda 2.
Hal yang harus diperhatikan untuk mengurus sim baru di Polda Metro Jaya Kota Bekasi pemohon sim harus melampirkan KTP yang sah, foto copy KTP 3 lembar untuk sim A, 3 lembar untuk sim B dan berbadan sehat dengan bukti surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
Pemohon yang mengurus sim wajib mengantri online dengan mendaftarkan antrian online pada http://polrestrobekasikota.com/antrian, untuk mengisi nama, nomor KTP, nomor Hp dan memilih jadwal tanggal pengurusan yang diinginkan.
Setalah mendapatkan nomor dan barkode antrian pemohon langsung masuk ke ruangan pengurusan sim yang ada di Polres Metro Jaya Bekasi Kota. Kita langsung disambut oleh petugas dan petugas siap mengarahkan pengurus sim.
Tahap pertama kita di arahkan ke loket 1 dengan estimasi waktu maksimal 5 menit untuk melakukan pembayaran sesuai ketentuan dengan jenis sim pada teller bank yg sudah tersedia di loket tersebut. kemudian tahap selanjutnya ke loket 2 ( 20 menit ) setelah itu mengambil dan mengisi formulir serta penyerahan lampiran persyaratan kepada petugas loket 2, setelah itu pemohon sim diharap mengantri untuk kemudian masuk ke tahap 3, di loket 3 ( 20menit ) melakukan identifikasi berupa mengambil foto, sidik jari dan tanda tangan. setelah itu tunggu sejenak untuk kemudian pada tahap 4 masuk ke ruangan ujian teori, ujian teori mengunakan soal audio visual dengan mengunakan komputer monitor layar sentuh, tujuan itu untuk mempermudah semua kalangan mengikuti ujian, ujian ini terdiri dari 30 soal dengan waktu 30 menit. Jika tidak lulus, dapat melakukan pengulangan dengan syarat membawa bukti registrasi untuk mengikuti ujian kembali minimal 7 hari setelah dinyatakan ujian tidak lulus. Jika ujian teori dinyatakan lulus langsung masuk ke tahap 5 yang berada lapangan ujian praktek ( 30menit ) setelah berkas diterima petugas, setalah tiba giliran dipanggil petugas, langsung melakukan ujian praktek mengendarai mobil untuk SIM A dan mengendarai motor untuk SIM C dengan rintangan yang sudah standart pengujian praktek sim, jika tidak lulus dapat mengulang kembali minimal 7 hari setelah dinyatakannya tidak lulus dengan cara mendaftarkan antrian online pada http://polrestrobekasikota.com/antrian, Jika dinyatakan lulus anda langsung mendapatkan hasil ujian kelulusan untuk diantarkan, ditukarkan dengan sim yang sudah dicetak pada loket 6, di sini pengurus dapat menunggu dengan estimasi waktu 15 menit paling lama setelah mengembalikan hasil ujian praktek ke loket ini.
Biaya pembuatan sim menurut peraturan pemerintah RI NO.60 TH 2016 tentang jenis dan tarif atas penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku mulai tanggal 26 juni 2016 sebagai berikut, SIM A untuk penguna roda 4 sebesar Rp.120 ribu dan SIM C untuk penguna roda 2 sebesar Rp.100 ribu.
Jika handak membuat sim baru harus sabar dan ikuti segala ketentuan. Estimasi waktu pengurusan sim ialan 120 menit.
Jika merasa ada yang tidak jelas untuk melakukan tahapan atau pengisian berkas duta pelayanan sim di Polda Metro Jaya Kota Bekasi siap melayani dan menjawab segala pertanyaan anda mengenai pengurusan sim baru atau perpanjangan sim. Pengurus bisa mendapatkan informasi pada website http://polrestrobekasikota.com.
No comments:
Post a Comment