Sunday, 20 October 2019

Begini Cara Ngebut Ambulans Sebenarnya

Pernyataan "ambulans ingin ngebut saja" ternyata tidak benar.
Badja Setiawan supir ambulans senior di RSUD dr. Chasbullah Abdulmajid Kota Bekasi menjelaskan bahwa itu hanya firasat penguna lain saja, karena sewaktu ambulans melaju dengan sirene dan lampu rotator, semua pengendara lain akan mengurangi kecepatan.

Dia mengatakan "itu sebetulnya bukan ngebut, kecepatan mobil ambulans sebetulnya sama aja dengan mobil yang lainnya, gak mungkin mobil ambulans melebihi batas maksimal kecepatan keselamatan, misalnya batas maksimal 120 km/jam ya kami ngikutin standart itu aja, ambulans kan bawa pasien harus taat untuk keselamatan."

Sirene dan lampu rotator pada ambulans akan mengisyaratkan  penguna jalan lain untuk mendahulukan kenderaan ini, yang berarti membawa pasien.

"ambulans ini kan ada sirene dan rotator, jadi kecepatanya bisa stabil sehingga terlihat sama pengguna lain mungkin kami ngebut, buktinya banyal tu ambulan disalip di Tol Cipali noh."Tambahnya.


Seperti diketahui berdasarkan UU 22 tahun 2009 pasal 134, yang harus didahulukan pertama kali untuk jalan adalah mobil pemadam kebakaran. Lalu ambulans. kemudian presiden.

Mengenai tarif untuk dalam kota di gratiskan. kalau ke daerah hitungannya jarak(km) dikalikan harga bahan bakar, misalnya Yogyakarta, jarak 630 km di kali Rp.7650 yaitu membayar dengan harga 4,838,400.

No comments:

Post a Comment