Monday, 6 May 2013

Pro, Kontra Larangan Kangkang Style ( Sepeda Motor )

Pro, Kontra Larangan Kangkang Style ( Sepeda Motor )
Naik sepeda motor itu memang harus ada adab kesopanan, aturan dilarang mengangkang itu tercipta karena maraknya pasangan muda mudi di Lhokseumawe saat berboncengan dengan sepeda motor selalu berpelukan dan menempelkan dada wanita ke punggung prianya, muda mudi sudah tak ada adab kesopanan terhadap pengguna jalan yang lain apalagi terhadap orang yang lebih tua dari mereka.
Wali Kota Lhokseumawe Suadi Yahya mengeluarkan surat edaran yang mengimbau kaum perempuan tidak duduk mengangkang saat dibonceng sepeda motor. "Alasannya untuk peningkatan dan mendukung syariat Islam yang telah ada qanun-nya di Aceh. Aturan yang kini di gagas oleh wali kota Lhokseumawe bahwa larangan untuk tidak duduk mengangkang saat di bonceng adalah gagasan untuk terciptanya muda mudi yang memiliki adab kesopanan sesuai dengan ajaran Islam dan adatistiadat yang selama ini sudah memudar bahkan semakin tidak beradab, melihat fenomena muda mudi Lhokseumawe bahkan ada yang ciuman saar berboncengan.
Aturan mengangkang bagi wanita memang tidak ada di Agama Islam tetapi aturan di dalam Islam mengatur tegas tentang larangan berkhalwat. Aturan larangan duduk mengangkang saat berboncengan itu adalah aturan yang berlawanan tentang peraturan menggunakan sepeda motor yang telah diterapkan pemerintah Indonesia dan Polisi. Posisi duduk yang aman dan nyaman dalam menggunakan sepeda motor saat berbonceng adalah dianjurkan karena akan meminimalisir korban kecelakaan pada sepeda motor, sebenarnya berbonceng duduk menyamping adalah posisi sangat berbahaya dan akan merasa tidak nyaman, banyak perempuan yang terpeleset dari jok sepeda motor kemudian terjatuh, dan juga jika dalam perjalanan jauh posisi duduk menyamping akan terasa tidak nyaman.
Soal pensosialisasi posisi duduk menyamping ini tidak ada dilakukan oleh pemerintah kota Lhokseumawe yang mengakibatkan banyaknya masyarakat yang kontra terhadap himbauan ini. Nilai Islam dan nilai adatistiadat itu sebenarnya yang harus disosialisasikan dan kaikan dengan di larang berkhalwat karena itu memang di larang dalam agama Islam. Idealnya sebuah kebijakan publik, menurut saya, sebuah produk peraturan daerah harus sesuai kebutuhan dan bisa diterima masyarakat, serta mampu memperbaiki kepentingan publik yang lebih holistik. Namun, dalam kesempatan ini saya ingin fokus dan hanya mencoba mencermati peraturan atau kebijakan yang melarang duduk mengangkang bagi perempuan yang berboncengan di atas sepeda motor oleh Pemko Lhokseumawe itu.
Sejauh ini pemerintah Lhokseumawe hanya memikirkan adanya maksiat saat berboncengan mengangkang.Lhokseumawe dengan adanya himbauan larangan duduk mengangkang ini sebenarnya membawa hambatan dalam kegiatan Visit Aceh Year 2013 yang mana di situ telah terjadi larangan tidak sengaja yang melarang orang di luar Aceh jangan pergi ke Aceh karena Aceh sedang panas. Seharusnya pemerintah Lhokseumawe harus mensukseskan Visit Aceh Year 2013 ini dan harus mendatangkan wisatawan dari luar daerah maupun mancanegara, bukannya malah membatasi orang ingin pergi berkunjung ke Aceh.