Pro, Kontra Larangan Kangkang Style ( Sepeda Motor )
Naik
sepeda motor itu memang harus ada adab kesopanan, aturan dilarang mengangkang
itu tercipta karena maraknya pasangan muda mudi di Lhokseumawe saat
berboncengan dengan sepeda motor selalu berpelukan dan menempelkan dada wanita
ke punggung prianya, muda mudi sudah tak ada adab kesopanan terhadap pengguna jalan
yang lain apalagi terhadap orang yang lebih tua dari mereka.
Wali
Kota Lhokseumawe Suadi Yahya mengeluarkan surat edaran yang mengimbau kaum
perempuan tidak duduk mengangkang saat dibonceng sepeda motor. "Alasannya
untuk peningkatan dan mendukung syariat Islam yang telah ada qanun-nya di Aceh.
Aturan yang kini di gagas oleh wali kota Lhokseumawe bahwa larangan untuk tidak
duduk mengangkang saat di bonceng adalah gagasan untuk terciptanya muda mudi
yang memiliki adab kesopanan sesuai dengan ajaran Islam dan adatistiadat yang
selama ini sudah memudar bahkan semakin tidak beradab, melihat fenomena muda
mudi Lhokseumawe bahkan ada yang ciuman saar berboncengan.
Aturan
mengangkang bagi wanita memang tidak ada di Agama Islam tetapi aturan di dalam
Islam mengatur tegas tentang larangan berkhalwat. Aturan larangan duduk
mengangkang saat berboncengan itu adalah aturan yang berlawanan tentang
peraturan menggunakan sepeda motor yang telah diterapkan pemerintah Indonesia
dan Polisi. Posisi duduk yang aman dan nyaman dalam menggunakan sepeda motor
saat berbonceng adalah dianjurkan karena akan meminimalisir korban kecelakaan
pada sepeda motor, sebenarnya berbonceng duduk menyamping adalah posisi sangat
berbahaya dan akan merasa tidak nyaman, banyak perempuan yang terpeleset dari
jok sepeda motor kemudian terjatuh, dan juga jika dalam perjalanan jauh posisi
duduk menyamping akan terasa tidak nyaman.
Soal
pensosialisasi posisi duduk menyamping ini tidak ada dilakukan oleh pemerintah
kota Lhokseumawe yang mengakibatkan banyaknya masyarakat yang kontra terhadap
himbauan ini. Nilai Islam dan nilai adatistiadat itu sebenarnya yang harus
disosialisasikan dan kaikan dengan di larang berkhalwat karena itu memang di
larang dalam agama Islam. Idealnya sebuah kebijakan publik, menurut saya,
sebuah produk peraturan daerah harus sesuai kebutuhan dan bisa diterima
masyarakat, serta mampu memperbaiki kepentingan publik yang lebih holistik.
Namun, dalam kesempatan ini saya ingin fokus dan hanya mencoba mencermati
peraturan atau kebijakan yang melarang duduk mengangkang bagi perempuan yang
berboncengan di atas sepeda motor oleh Pemko Lhokseumawe itu.
Sejauh
ini pemerintah Lhokseumawe hanya memikirkan adanya maksiat saat berboncengan
mengangkang.Lhokseumawe dengan adanya himbauan larangan duduk mengangkang ini
sebenarnya membawa hambatan dalam kegiatan Visit Aceh Year 2013 yang mana di
situ telah terjadi larangan tidak sengaja yang melarang orang di luar Aceh jangan
pergi ke Aceh karena Aceh sedang panas. Seharusnya pemerintah Lhokseumawe harus
mensukseskan Visit Aceh Year 2013 ini dan harus mendatangkan wisatawan dari
luar daerah maupun mancanegara, bukannya malah membatasi orang ingin pergi
berkunjung ke Aceh.