Sunday, 23 December 2012

Isu kiamat tanggal 31 des 2012 pukul 23.59

Suasana malam tahun baru sangat meriah dan sangat ramai sekali, banyak kegiatan manusia yang aneh jika di lihat pada malam tahun baru itu, seluruh manusia berkumpul d keramaian dan membuat tempat keramaian penuh sampai tumpah2 ke luar keramaaian juga. pada malam tahun baru sangat meriah terdengar suara terompet bahkan bukan pada malamnya itu saja bunyi terompet anak2 berbunyi, tetapi dari sebelum tanggal 31 pun udah ada yang tiup terompet.
Pada tanggal 21 des 2012 dinyatakan oleh suku maya sebgai hari kiamat akan terjadi. pada kenyataannya sampai hari ini belum ada satu pun tanda2 kiamat, dan pada saat saya tidur malam pas tanggal 21-12-2012 saya mendapat wangsit berupa mimpi bahwa kiamat terjadi tanggal 31-12-2012 pukul 23.59 pas saat terbangun dari tidur lelapku aku mulai merekam kejadian ini pada notes yang ada di handphone ku biar aku gak lupa, maklom aja mimpi memang susah buat di inget, klo ngingat nya aja biasa orang di pakein kode ato nomor(nomor togel) hahahaa :D
Sebagai manusia yang berfikir menurut agama Islam dan logika manusia harus berfikir apa yang kita perbuat sebelum kiamat datang. jangan cuma senang2 ngabisi uang untuk foya2 gak jelas dan pulang foya2 duit abis dan ngantok, besoknya nyesel. lebih baik kita lakukan hal yang benar sesuai kebutuhan kita di dunia maupun persiapan kita untuk akhirat kelak. Suasana ramai pada logokanya saya mengatakan adalah tempat atau keadaan yang dinantikan sebagai penetrasi jiwa kita untuk mendapat kebanggaan tersendiri di dalam diri kita sendiri. kalo kita ada di tengah keramaian pastilah manusia mulai mencrai perhatian dari mulai cara berpakaian cara berkomunikasi dan cara dengan gaya2 lainya yang aneh jika dilihat secara logika.
Pas malam tahun baru pukul 23.59 itu adalah disaat berhentinya atau berakhirnya kelender 2012 ku di kost dan aku harus menggantinya dengan kelender 2013. bagiku apapun tahunya dan tanggalnya kita harus tetap berada di jalan yang benar menurut hukum dan ajaran agama Islam. makasi ya bro n sist :)

Tuesday, 4 December 2012

Belum Buntu.

Perjalananku baru 19 tahun kurang untuk hidup didunia ini, pasir, tanah, api, angin, batu, kayu, alam, gunung, sungai, lautan, danau, pulau dan apapun yang ada di bumi sekarang ini kakiku telah menginjaknya dengan lantam. Berbagai macam watak, sifat, tingkah, wujud, bentuk, manusia telah kutemui didunia ini. Keanehan diantara teman, sahabat, saudara, musuh, lawan telah kuperhatikan bahwa di dunia ini tidak ada yang sempurna.
Banyak sodara, teman, sahabat, dan lawan aku mengatakan bahwa di dunia ini terutama negara tempat aku berpijak ini belum seberapa bagian dari dunia kenyataan, di dunia ini sangat luas, masih banyak negara dengan keindahan dan keunikan serta kekurangan yang belum aku rasakan.
Note : Cuma ini aja tulisan yang dapat aku muat karna pikiranku lagi Buntu.

Monday, 3 December 2012

KODE ETIK JUNALISTIK NEGARA INDONESIA


Kebebasan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, UUD 1945, dan PBB Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Kebebasan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam melembagakan kebebasan pers, wartawan Indonesia juga menyadari kepentingan bangsa, / nya tanggung jawab sosialnya, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Dalam menjalankan fungsinya, hak, kewajiban dan peran, pers menghormati hak-hak dasar setiap orang, dan dengan demikian pers dipanggil untuk menjadi profesional dan terbuka untuk pengawasan publik.
Untuk menjamin kebebasan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman untuk mengamankan kepercayaan publik dan menegakkan integritas dan profesionalisme. Atas dasar ini para wartawan dari Indonesia menetapkan dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 1 
Wartawan Indonesia yang independen dan menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tanpa kedengkian. 
Interpretasi 
a. Independen berarti melaporkan peristiwa atau fakta sesuai dengan hati nurani tanpa campur tangan, paksaan dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti diyakini benar konsisten dengan peristiwa yang terjadi.
c. Seimbang berarti semua pihak mendapatkan perlakuan yang sama.
d. Tanpa kedengkian berarti tanpa sengaja dan semata-mata untuk orang lain pelecehan.
Pasal 2 
Wartawan Indonesia menganut metode profesional dalam pelaksanaan tugas jurnalistik 
Interpretasi 
Metode Profesional
a. mengidentifikasi diri kepada sumber berita;
b. menghormati hak seseorang untuk privasi;
c. tidak ada penyuapan;
d. menghasilkan berita yang faktual dengan sumber berita yang jelas;
e. pengambilan dan pemasangan atau penyiaran gambar, foto, dan suara dilengkapi dengan informasi tentang sumber dan disajikan secara seimbang;
f. menghormati pengalaman traumatis dari sumber berita dalam menyajikan gambar, foto, suara;
g. menahan diri dari plagiarisme, termasuk menyatakan karya wartawan lain sebagai / nya sendiri;
h. penggunaan metode tertentu dapat dimaksud dalam liputan investigatif untuk kepentingan umum.
Pasal 3 
Wartawan Indonesia selalu memverifikasi informasi, melakukan pelaporan seimbang, tidak bercampur fakta dengan pendapat bias, dan menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah. 
Interpretasi 
a. Memverifikasi informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi tersebut.
b. Seimbang berarti menyediakan ruang berita proporsional dan waktu untuk setiap individual partai.
c. Pendapat bias adalah pendapat pribadi seorang jurnalis. Ini berbeda dari pendapat interpretatif, yang merupakan interpretasi wartawan dari fakta-fakta.
d. Praduga tak bersalah merupakan prinsip menahan diri dari menghakimi pada seseorang.
Pasal 4 
Wartawan Indonesia menahan diri dari memproduksi berita palsu, fitnah, sadis, dan cabul 
Interpretasi 
a. Salah berarti sesuatu yang wartawan sebelumnya telah dikenal sebagai tidak sejalan dengan fakta-fakta di tangan.
b. Fitnah berarti tuduhan tak berdasar yang dibuat dengan sengaja dengan niat jahat.
c. Sadis berarti kejam dan tanpa belas kasihan.
d. Cabul berarti deskripsi tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan semata-mata untuk merangsang.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara arsip, wartawan menunjukkan waktu gambar dan suara yang direkam.
Pasal 5 
Wartawan Indonesia tidak mengungkapkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan seksual-eksploitatif dan menahan diri dari mengidentifikasi di bawah umur yang melakukan tindak pidana. 
Interpretasi 
a. Identitas adalah semua data dan informasi tentang seseorang yang akan membuatnya mudah bagi orang lain untuk melacak.
b. Kecil adalah orang di bawah 16 tahun dan belum menikah.
Pasal 6 
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan / nya profesi dan menerima suap tidak ada. 
Interpretasi 
a. Menyalahgunakan nya / profesinya berarti semua tindakan untuk keuntungan pribadi dengan menggunakan informasi yang diperoleh pada tugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap semua gratifikasi dalam bentuk uang, artikel atau fasilitas dari orang lain yang mempengaruhi independensi wartawan.
Pasal 7 
Wartawan Indonesia memiliki hak penolakan untuk melindungi identitas sumber berita yang tidak ingin / identitas dan keberadaan dikenal, dan mentaati kondisi untuk latar belakang, dan off embargo informasi rekor sebagai disepakati bersama. 
Interpretasi 
a. Hak penolakan adalah hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan sumber berita demi keamanan sumber berita dan / keluarganya.
b. Embargo adalah keterlambatan dalam menerbitkan atau menyiarkan berita seperti yang diminta oleh sumber berita.
c. Informasi latar belakang adalah semua informasi atau data dari sumber berita yang diterbitkan atau disiarkan tanpa mengidentifikasi sumber berita.
d. Off the record informasi adalah semua informasi atau data dari sumber berita yang tidak dapat dipublikasikan atau disiarkan.
Pasal 8 
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak menurunkan martabat orang yang lemah, orang miskin, orang sakit, mental atau cacat fisik.

Interpretasi 
a. Prasangka adalah anggapan negatif dari sesuatu sebelum jelas mengetahui tentang hal itu.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
Pasal 9 
Wartawan Indonesia menghormati hak kehidupan pribadi sumber berita ini, kecuali untuk kepentingan umum. 
Interpretasi 
a. Menghormati hak sumber berita merupakan sikap toleransi dan hati-hati.
b. Kehidupan pribadi berkaitan dengan semua hal dari kehidupan individu dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.
Pasal 10 
Wartawan Indonesia segera ditarik, Rektifikasi, dan mengoreksi kesalahan dan ketidakakuratan dalam berita disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar atau pemirsa.

Interpretasi 
a. Segera berarti sesegera mungkin, dengan atau tanpa teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf diperpanjang jika kesalahan berhubungan dengan substansi cerita.
Pasal 11 
Wartawan Indonesia mengaksesi hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Interpretasi 
a. Hak berkaitan membalas hak individu atau kelompok untuk menanggapi atau membantah berita mengenai fakta-fakta yang injurous reputasi pelapor.
b. Hak koreksi menyangkut hak seseorang untuk memperbaiki kesalahan dalam informasi yang dilaporkan oleh pers, baik yang berkaitan dengan individu yang bersangkutan atau orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang membutuhkan koreksi.
Penghakiman terakhir bagi setiap pelanggaran kode etik jurnalistik terletak dengan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik istirahat dengan organisasi wartawan dan atau perusahaan pers yang bersangkutan.
Jakarta, Selasa, 14 Maret, 2006
Catatan: Kode Etik Jurnalistik disusun oleh organisasi 29 wartawan Indonesia dan organisasi pers perusahaan. Dewan Pers divalidasi dalam surat keputusan 24 Maret 2006.